
Invalid Date
Dilihat 36 kali

Selangkau, 22 Juni 2026 – Pemerintah Desa Selangkau melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 di Balai Pertemuan Desa Selangkau. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa tahunan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa pada Tahun Anggaran 2027.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Selangkau, Arifuddin, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Kaliorang, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RT, PKK, BUMDesa, dan berbagai unsur kelembagaan desa lainnya. Sebanyak 31 peserta hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Selangkau menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah awal untuk menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Yunitarahmania, SP., juga menyampaikan harapan agar tim yang dibentuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
Sementara itu, Staf Kasi P3D Kecamatan Kaliorang, Faridah Listyawati, M.A.P., dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan RKP Desa yang realistis di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah Desa diharapkan mampu memprioritaskan program-program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat serta menyelaraskannya dengan kemampuan fiskal desa.
Pendamping Desa, Uidas Brigah Lettu, turut memberikan arahan mengenai mekanisme pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pada sesi diskusi, peserta musyawarah membahas berbagai isu strategis yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Beberapa di antaranya meliputi penyusunan Perubahan RPJM Desa karena memasuki tahun kelima masa jabatan Kepala Desa, penyesuaian perencanaan akibat penurunan anggaran desa, pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) kurang salur, optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta peluang pemanfaatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk mendukung pembangunan desa. Selain itu, disampaikan pula harapan agar desa semakin mandiri dalam mengelola potensi dan anggaran, khususnya melalui penguatan sektor ketahanan pangan.
Berdasarkan hasil musyawarah, peserta secara mufakat menetapkan susunan Tim Penyusun RKP Desa Selangkau Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat sehingga diharapkan mampu mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Desa Selangkau berharap seluruh tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan program-program prioritas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan Desa Selangkau yang berkelanjutan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
Bagikan:

Desa Selangkau
Kecamatan Kaliorang
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini